Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup umburatunggaybarat, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH umburatunggaybarat adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di umburatunggaybarat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah umburatunggaybarat, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat umburatunggaybarat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH umburatunggaybarat mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH umburatunggaybarat terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH umburatunggaybarat. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di umburatunggaybarat.
DLH umburatunggaybarat melayani seluruh warga umburatunggaybarat, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat